
SOLUSIMEDIA.ID, JAKARTA, – Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebbenezer mengatakan segera membuat peraturan menteri (permen) terkait sejumlah kebijakan terkait syarat rekrutmen lowongan pekerjaan perusahaan.
Sejumlah syarat lowongan kerja yang akan dilarang yakni, batas usia, good looking, dan status pernikahan.
“Tidak boleh disyaratkan terkait umur. Batas umur untuk pencari kerja harus dihapus. Syarat good looking tidak boleh ada,termasuk syarat belum nikah juga dihapus” kata Wamenaker.
Menurutnya semua persyaratan itu tidak relevan bagi pencari kerja. Dia juga menegaskan pemerintah melindungi hak-hak perempuan dalam dunia kerja. Pelecehan seksual terhadap perempuan tidak boleh terjadi.
“Jangan sampai HRD bertanya ukuran pakaian dalam atau BH ke perempuan. Saya tegaskan praktek yang semacam itu sifatnya melecehkan perempuan. Kalau ada pelecehan itu tidak sungkan untuk ditindak secara hukum,” tegas Wamen
Tak hanya itu, pencari kerja juga tidak boleh dimintai uang untuk bisa bekerja. Permintaan uang sebagai syarat bekerja itu merupakan pemerasan.
“Kami akan kenakan pasal pemerasan bila itu terjadi,” . Menurutnya, Kemenaker melakukan berbagai kebijakan yang sebelumnya tidak ada. Hal ini merupakan kesempatan emas bagi pencari kerja.
Dalam acara penutupan Job fair Kemenaker Seri I yang disiarkan dalam Youtube Resmi Kemenaker, Waamnaker juga mengaskan larangan menahan ijazah pekerja. Dia mengatakan, surat edaran telah dikeluarkan untuk melarang penahanan ijazah bagi perusahaan.
Sementara itu Presiden Partai Buruh sekaligus Konferederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menjelaskan KSPI dan Partai Buruh juga telah mengusulkan penghapusan persyaratan kerja yang tidak relevan , seperti batas usia dan lainnya.
Usulan tersebut sudah dilakukan sejak 3 tahun lalu. Menurutnya, kebijakan menghapus persyaratan kerja ini bukan soal mencari pekerjaan lebih mudah, melainkan terkait hak azasi manusia (HAM) sebagai warga negara.
(*)





