
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) juga menjadi perhatian, dengan 19 kasus yang sebagian besar melibatkan korban perempuan.
Selain itu, DPPPA turut menangani kasus yang melibatkan penyintas disabilitas serta korban penyalahgunaan NAPZA.
Seluruh penanganan kasus mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), yang menjadi dasar dalam upaya pencegahan, perlindungan, pemulihan, dan pemenuhan hak-hak korban.
“DPPPA Makassar tidak hanya mencatat, tapi juga melakukan pendampingan hukum, psikologis, dan sosial kepada korban. Untuk kekerasan ringan seperti verbal, kami juga memfasilitasi mediasi jika memungkinkan,” jelas Makmur.
(*)





