
SOLUSIMEDIA.ID, MAKASSAR — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menyetujui penggabungan lima Bank Perekonomian Rakyat (BPR), yakni BPR Ganda Lata, BPR Paro Laba, BPR Hara Lata, BPR Suar Data, dan BPR Paro Dana ke dalam PT BPR Pataru Laba.
Persetujuan tersebut merupakan bagian dari strategi konsolidasi industri perbankan yang terus didorong OJK untuk memperkuat permodalan, meningkatkan daya saing, serta memperkokoh ketahanan BPR dalam mendukung pembiayaan sektor riil, khususnya pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-41/D.03/2026 tertanggal 20 Mei 2026 tentang pemberian izin penggabungan lima BPR ke dalam PT BPR Pataru Laba yang berkedudukan di Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Kepala OJK Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat, Moch. Muchlasin, mengatakan langkah penggabungan usaha tersebut diharapkan mampu meningkatkan kapasitas dan efisiensi operasional BPR sehingga dapat memperluas akses layanan keuangan bagi masyarakat.
“Melalui penggabungan usaha, BPR diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan, memperkuat struktur permodalan, memperluas jangkauan layanan, serta meningkatkan peran dalam mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat dan pengembangan layanan keuangan yang lebih inovatif dan digital,” ujarnya di Makassar, Selasa (2/6/2026).





