
Melalui kesempatan tersebut, Munafri menjabarkan beragam upaya nyata yang telah dan akan dilakukan dalam mendorong perlindungan menyeluruh bagi seluruh kelompok pekerja, termasuk RT/RW, non-ASN, pelaku usaha kecil, hingga pekerja seni dan urban farming.
“Hal ini kami jabarkan dalam tujuh misi strategis dan terjabarkan dalam tujuh program prioritas unggulan, salah satunya adalah Makassar berjasa yang fokus pada jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujar Appi.
Sejak tahun 2017, Pemkot Makassar telah menginisiasi berbagai kebijakan progresif, mulai dari surat edaran Wali Kota Makassar No. 560 Tahun 2017, penandatanganan nota kesepahaman dengan BPJS Ketenagakerjaan, hingga kini merancang Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Pada tahun 2024, Pemkot Makassar telah melindungi 49,01% pekerja rentan melalui anggaran APBD, mencakup 35.782 jiwa.
Untuk tahun 2025 dan 2026, Pemkot menargetkan penambahan 45.684 jiwa penerima perlindungan sosial berdasarkan data P3KE Kemenko PMK.
“Target coverage diharapkan meningkat dari 57,01% menjadi 58,34%, dengan alokasi anggaran sekitar Rp2,5 miliar melalui APBD Perubahan 2025,” tuturnya.





