
Melalui program Makassar Berjasa, Pemkot memberikan perlindungan sosial ketenagakerjaan kepada berbagai kelompok rentan seperti ketua RT/RW, pekerja keagamaan, kader institusi masyarakat, non-ASN, hingga pelaku urban farming dan ekonomi kreatif.
Appi juga menyampaikan komitmen perlindungan bagi 1.400 pelaku urban farming, serta pekerja seni dan pelaku ekonomi kreatif yang tergabung dalam Makassar Creative Hub. Selain penguatan anggaran, Pemkot juga mendorong regulasi dan kolaborasi multipihak.
Salah satunya melalui instruksi Wali Kota kepada Perumda Pasar agar mendaftarkan 7.574 pedagang ke dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Selain itu, Pemkot juga mengeluarkan edaran kepada perusahaan swasta untuk ikut dalam program Sertakan, Sejahterakan Pekerja, yang mendorong perusahaan menggunakan dana Corporate Social Responsibility (CSR), untuk membantu perlindungan sosial bagi pekerja informal di sekitarnya.
“Dengan sinergi regulasi, anggaran, dan partisipasi swasta, kami optimistis cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan di Makassar terus meningkat signifikan dari tahun ke tahun,” tutupnya.





