
Kepala BKPSDM Kota Makassar, Benyamin B. Turupadang, melaporkan bahwa pelaksanaan pengangkatan ini berlandaskan regulasi nasional terkait pengadaan ASN, termasuk UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, serta Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024.
Adapun rincian PPPK yang diangkat meliputi:
- Tenaga Teknis: 1.523 orang
- Tenaga Kesehatan: 58 orang
- Tenaga Guru: 165 orang
Berdasarkan golongan:
- Golongan 10: 2 orang
- Golongan 9: 793 orang
- Golongan 7: 60 orang
- Golongan 5: 845 orang
- Golongan 3: 2 orang
- Golongan 1: 44 orang
Jumlah keseluruhan: 867 laki-laki dan 879 perempuan.
Melalui pengangkatan ini, Pemerintah Kota Makassar berharap seluruh PPPK dapat memperkuat tata kelola pemerintahan yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan publik yang prima.
(*)





