
“Harus ada ketersediaan sarana dan prasarana. Kami harap juga peseerta dapat meningkatkan kompetensi dan kemampuan dalam memberikan pelayanan publik,” ungkapnya.
Selain itu, indeks selanjutnya yaitu untuk memastikan ketersediaan anggaran yang memadai untuk mendukung pelayanan publik. Serta Kualitas proses pelayanan dan kepuasan masyarakat.
Menurutnya dengan memperhatikan lima indeks tersebut, diharapkan Pemkot Makassar dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memenuhi standar pelayanan minimal yang telah ditetapkan.
“Apalagi pada tahun 2024 kota Makassar diganjar penghargaan tertinggi tingkat nasional oleh kementerian bina pembangunan daerah untuk penerapan standar pelayanan minimal terbaik se Indonesia,” sebutnya.
Sementara, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Kota Makassar, Andi Muhammad Yasir, mengungkapkan kegiatan ini demi mewujudkan penerapan SPM yang juga menjadi kebijakan pemerintah pusat.
Upaya langkah percepatan ini harus memenuhi beberapa persyaratan seperti fokus pada layanan-layanan yang ada, terukur, relevan, dapat diandalkan sehingga pengguna Standar Pelayanan Minimal (SPM) lebih mudah dalam memahami dan menerapkannya.





