
Fuad Azis mengakui pengurusan PBG melalui berbagai tahapan sebelum diajukan secara resmi melalui situs SIMBG Kementrian PU. Salah satunya pengajuan PBG harus memenuhi kesesuaian dengan tata ruang wilayah.
Untuk membantu masyarakat dalam mengurus PBG , Distaru Makassar sendiri telah membuka ruang khusus yang clinic room untuk memberikan pendampingan kepada masyarakat .
Salah satu tantangan dalam pengurusan PBG ini adalah penyediaan tenaga ahli yang kompeten dan bersertifikasi untuk memastikan proses perizinan berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tenaga ahli ini berperan dalam memberikan konsultasi, menyiapkan dokumen teknis, dan mendampingi pemohon dalam seluruh proses pengajuan PBG.
Hanya saja ketersediaan tenaga ahli masih kurang , sehingga bisa berdampak pada proses pengurusan menjadi lebih sulit , memakan waktu yang lama dna berpotensi meningkatkan biaya.
Fuad Azis mengatakan untuk tipe bangunan atau rumah 36, 45 dan 60 Pemerintah Kota Makassar telah mengupayakan adanya bantuan teknis sesuai prototipe bangunan lengkap dengan designnya .(*)
Selengkapnya bisa di dengarkan melalui channel youtube : solusimedia.id_official





