
Sebagai bentuk kolaborasi konkret, pada hari yang sama Kanwil DJP Sulselbartra juga turut hadir sebagai narasumber dalam kegiatan Rakernis Fungsi Keuangan Polda Sulsel yang dihadiri oleh seluruh anggota Bidang Keuangan Polda Sulsel.
Dalam sesi materi tersebut, Penyuluh Pajak Ahli Pertama, Nurjihad Hasal memaparkan materi “Implementasi Coretax untuk Bendaharawan”.
Dalam paparannya, Nurjihad menyampaikan bahwa Coretax adalah sistem inti administrasi perpajakan terbaru yang dikembangkan sebagai bagian dari agenda reformasi perpajakan.
Sistem ini menggunakan pendekatan berbasis data dan integrasi teknologi untuk meningkatkan kualitas pelayanan, akurasi pengawasan, dan efektivitas penggalian potensi penerimaan pajak.
“Dengan Coretax, sistem administrasi DJP bertransformasi menjadi sistem yang lebih terintegrasi, presisi, dan responsif terhadap kebutuhan wajib pajak dan perkembangan ekonomi digital,” ujar Nurjihad.
Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol. Rusdi Hartono, menyambut baik kunjungan dari Kanwil DJP Sulselbartra dalam kegiatan Audiensi dan Rakernis ini.
Beliau menegaskan bahwa Polda Sulsel siap mendukung semua upaya penegakan hukum di bidang perpajakan sebagai bagian dari upaya bersama untuk meningkatkan penerimaan negara.





