MakassarNews

Lapak Ilegal Dijual hingga Rp150 Juta, Perumda Pasar Relokasi Pedagang Pabaeng-baeng

SOLUSIMEDIA.ID, MAKASSAR – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Makassar Raya memastikan melakukan penertiban dan relokasi pedagang yang selama ini berjualan di badan jalan dan area depan Pasar Pabaeng-baeng, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.

Langkah iniuntuk mengembalikan fungsi kawasan tersebut sesuai peruntukannya, sekaligus menata pasar agar lebih tertib, nyaman, dan adil bagi seluruh pedagang.

Direktur Operasional (Dirops) Perumda Pasar Makassar Raya, Rusli Patara menjelaskan, area di bagian depan Pasar Pabaeng-baeng sejatinya bukan diperuntukkan sebagai lokasi berdagang.

BACA JUGA  Wali Kota Makassar Jamu Gubernur Maluku Utara Kuliner Sulsel Bahas Strategi PAD dan Inflasi

Kawasan tersebut merupakan fasilitas umum yang seharusnya berfungsi sebagai area parkir, ruang terbuka hijau, serta fasilitas penunjang aktivitas pasar.

“Pasar tradisional Pabaeng-baeng itu sebenarnya kita akan melakukan relokasi pedagang yang berada di bagian depan pasar, ini memberikan rasa keadilan bagi pedagang yang lain juga,” ujarnya, Senin (5/1/2026).

“Kenapa ini kita lakukan? Karena kita ingin mengembalikan fungsinya sebagai tempat parkir, ruang terbuka hijau, dan fasilitas depan pasar. Intinya, lokasi itu memang bukan tempat pedagang,” tambah Rusli.

BACA JUGA  Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar Gelar Forum Perangkat Daerah Perkuat Daya Saing UMK-K Menuju 2027

Lihat Semua

1 2 3 4Next page

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button