
SOLUSIMEDIA.ID, MAKASSAR – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Makassar Raya memastikan melakukan penertiban dan relokasi pedagang yang selama ini berjualan di badan jalan dan area depan Pasar Pabaeng-baeng, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.
Langkah iniuntuk mengembalikan fungsi kawasan tersebut sesuai peruntukannya, sekaligus menata pasar agar lebih tertib, nyaman, dan adil bagi seluruh pedagang.
Direktur Operasional (Dirops) Perumda Pasar Makassar Raya, Rusli Patara menjelaskan, area di bagian depan Pasar Pabaeng-baeng sejatinya bukan diperuntukkan sebagai lokasi berdagang.
Kawasan tersebut merupakan fasilitas umum yang seharusnya berfungsi sebagai area parkir, ruang terbuka hijau, serta fasilitas penunjang aktivitas pasar.
“Pasar tradisional Pabaeng-baeng itu sebenarnya kita akan melakukan relokasi pedagang yang berada di bagian depan pasar, ini memberikan rasa keadilan bagi pedagang yang lain juga,” ujarnya, Senin (5/1/2026).
“Kenapa ini kita lakukan? Karena kita ingin mengembalikan fungsinya sebagai tempat parkir, ruang terbuka hijau, dan fasilitas depan pasar. Intinya, lokasi itu memang bukan tempat pedagang,” tambah Rusli.





