
“Sejumlah tantangan yang menyebabkan pembiayaan kepada UMKM belum dapat terlaksana secara optimal antara lain disebabkan oleh asimetri informasi yang terjadi antara pihak penyedia dan penerima pembiayaan, serta masih terbatasnya dukungan pemerintah daerah dalam pelaksanaan program Lembaga Jasa Keuangan (LJK). Untuk mengatasi tantangan tersebut, diperlukan optimalisasi penguatan peran LJK di daerah, pengembangan infrastruktur layanan keuangan, serta harmonisasi kebijakan antara OJK, Komisi XI DPR RI, dan seluruh pemangku kepentingan sektor jasa keuangan yang mendorong inovasi produk keuangan sesuai kebutuhan masyarakat.”
Fauzi Amro, menjelaskan bahwa sinergi antarpemangku kepentingan merupakan aspek penting dalam mendorong optimalisasi akses pembiayaan bagi pelaku UMKM.
Ia menekankan bahwa kolaborasi lintas pihak diperlukan untuk mengatasi hambatan struktural yang kerap menghambat inklusi keuangan, seperti keterbatasan infrastruktur layanan, rendahnya tingkat literasi keuangan pada kelompok tertentu, serta minimnya inovasi produk keuangan yang relevan dengan kondisi sosial ekonomi daerah. Melalui kolaborasi ini, percepatan akses keuangan di daerah diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, memperkuat kemandirian pelaku usaha, dan menjaga stabilitas sistem keuangan secara berkelanjutan.





