
Munafri Arifuddin, menegaskan pentingnya integritas dan profesionalisme kepala sekolah dalam menjalankan tugas.
Ia mengingatkan agar para kepala sekolah tidak terjebak dalam praktik jual beli jabatan, nepotisme, atau kebijakan yang diambil tanpa dasar hukum yang jelas.
“Posisi kepala sekolah adalah memimpin sekolah agar layak menjadi tempat pendidikan, bukan menjadi kepala bagian pengadaan atau penerimaan,” ujar Munafri.
Menurutnya, kepala sekolah memiliki peran strategis dalam mencetak generasi penerus bangsa. Karena itu, mereka harus fokus membangun infrastruktur, meningkatkan kualitas pendidikan, serta melengkapi sarana dan prasarana sekolah secara transparan.
Munafri menekankan, setiap kebijakan harus berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan agar tidak menimbulkan penafsiran yang keliru.
“Kalau mau bikin kebijakan, tanyakan dulu ke dinas. Jangan diinterpretasi sendiri, karena ini yang sering menimbulkan masalah,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa penyalahgunaan dana BOS atau dana pemerintah dapat berujung pada sanksi hukum, termasuk hukuman penjara dan denda.
“Bayangkan kalau menjelang pensiun malah tersandung kasus seperti ini. Tugas kita mencegahnya, bukan mengalaminya,” kata Munafri.





