
Beberapa kendala yang dibahas antara lain setoran pajak yang belum seluruhnya tercatat di SPT Masa, kesalahan input data yang menyebabkan perbedaan nominal, hingga proses koreksi atas pelaporan yang sudah dilakukan.
Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi antara KPP Pratama Palopo dan Pemerintah Kabupaten Luwu dalam hal pengelolaan administrasi perpajakan daerah.
“Dengan pemahaman yang lebih baik, kami berharap seluruh bendahara SKPD dapat menyusun dan melaporkan SPT Masa dengan lebih lancar, akurat, dan tepat waktu. Hal ini pada akhirnya akan berdampak pada peningkatan kepatuhan pajak di lingkungan pemerintah daerah,” jelas Dwi.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara, Sigit Purnomo, turut memberikan apresiasi atas kegiatan ini.
Menurutnya, edukasi Coretax yang menyasar bendahara SKPD sangat strategis untuk memastikan pelaksanaan kewajiban perpajakan sektor pemerintahan berjalan optimal.
“Bendahara SKPD memegang peran kunci dalam pengelolaan dana publik, termasuk kewajiban perpajakannya. Coretax hadir untuk mempermudah, tapi tetap membutuhkan pemahaman yang benar agar tidak terjadi kesalahan pelaporan. Langkah KPP Pratama Palopo ini sangat tepat, karena kepatuhan pajak pemerintah daerah tidak hanya berdampak pada penerimaan negara, tetapi juga menjadi bagian dari akuntabilitas pengelolaan anggaran,” ujar Sigit.





