
SOLUSIMEDIA.ID, MAMUJU — Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mamuju bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat (Kanwil Kemenkum Sulbar) menggelar kegiatan sosialisasi layanan kenotariatan di Hotel Aflah, Kabupaten Mamuju (5/8/2025).
Mengusung tema “PMPJ sebagai Instrumen Proteksi Notaris dari Keterlibatan dalam Kejahatan Keuangan”, kegiatan ini dihadiri oleh notaris dari seluruh wilayah Sulawesi Barat.
Sosialisasi bertujuan meningkatkan pemahaman dan kepatuhan pengisian Kuesioner Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) oleh notaris, sebagai bagian dari upaya pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta Pendanaan Terorisme (TPPT).
Acara dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulbar, Hidayat Yasin, yang menegaskan pentingnya kolaborasi lintas instansi dalam membangun integritas profesi notaris.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan paparan dari narasumber lintas lembaga, di antaranya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Ikatan Notaris Indonesia (INI) Pengwil Sulbar, serta KPP Pratama Mamuju.





