
Kepala KPP Pratama Mamuju, La Ode Irfah Firdaus, memaparkan kondisi kepatuhan dan kontribusi penerimaan pajak dari Wajib Pajak Notaris.
Ia menekankan bahwa profesi notaris memiliki peran penting tidak hanya dalam pelayanan hukum, tetapi juga sebagai mitra strategis dalam mendukung penerimaan negara.
Dalam sesi lanjutan, Penyuluh Pajak Ahli Muda KPP Pratama Mamuju, Muhammad Ihsan Ahmad, menyampaikan materi tentang implementasi sistem Coretax.
Materi meliputi pengelolaan akun melalui fitur impersonating, pengaturan hak akses bagi wakil atau staf, kemudahan pelaporan, pembayaran pajak, hingga pembuatan billing dan pemanfaatan fitur Deposit Pajak.
“Coretax memberikan fleksibilitas dan keamanan bagi Notaris dan PPAT dalam menjalankan kewajiban perpajakan, mulai dari login sebagai wakil wajib pajak, pengelolaan akun, hingga mengakses ‘Buku Besar Wajib Pajak’ (Taxpayer Ledger) dan validasi SSP atas PPh PHTB,” jelas Ihsan.
Selain itu, peserta juga mendapatkan penjelasan mengenai alur permohonan dan unduhan dokumen secara digital, yang diharapkan dapat mempercepat proses administrasi perpajakan dan mengurangi potensi kesalahan input.





