
SOLUSIMEDIA.ID, PALOPO – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palopo bersama Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Palopo menyelenggarakan kegiatan Forum Group Discussion (FGD) Rekonsiliasi dan Penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) Penyetoran Pajak Pusat atas Belanja Daerah.
Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan pemerintah daerah yang dihadiri langsung oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dari Kabupaten Luwu, Kabupaten Luwu Utara, Kabupaten Luwu Timur, dan Kota Palopo beserta jajaran.
Pelaksanaan FGD ini merupakan wujud nyata sinergi antara Kementerian Keuangan dan pemerintah daerah di wilayah kerja KPP Pratama Palopo dalam rangka mewujudkan tertib administrasi, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.
Kehadiran para pimpinan BPKAD menunjukkan komitmen kuat pemerintah daerah dalam mendukung pemenuhan kewajiban perpajakan atas belanja daerah secara tepat dan sesuai ketentuan.
FGD Rekonsiliasi bertujuan untuk menyandingkan dan mencocokkan data besaran pajak pusat yang telah dipotong, dipungut, dan disetorkan oleh pemerintah daerah dengan jumlah dana belanja daerah yang telah dicairkan oleh KPPN Palopo.





