
SOLUSIMEDIA.ID, MAKASSAR — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan pada akhir tahun 2025 hingga awal tahun 2026.
Surat edaran bernomor 100.3.4/19480/BIRO Org tersebut ditetapkan di Makassar pada 18 Desember 2025.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/531/M.KT.02/2025 tanggal 18 Desember 2025, serta bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan, ASN pada perangkat daerah atau unit kerja Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dapat melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel, baik dari rumah maupun dari lokasi lain yang ditetapkan.
“Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Perangkat Daerah/Unit Kerja Provinsi Sulawesi Selatan agar melaksanakan tugas kedinasan dari rumah masing-masing dan/atau lokasi lainnya mulai tanggal 29, 30, dan 31 Desember 2025 serta tanggal 2 Januari 2026,” demikian bunyi surat edaran tersebut.





