NasionalNews

BPH Naik Status Jadi  Kementrian Haji dan Umroh,Fokus Tingkatkan Pelayanan Jamaah

 

SOLUSIMEDIA.ID, MAKASSAR – Secara resmi DRP RI menetapkan Undang Undang  Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh  pada rapat paripurna (26/08/2025).

Cucun Ahmad Syamsurijal selaku Wakil Ketua DPR selaku pimpinan rapat mengatakan  hal itu telah  melalui kesepakatan seluruh anggota.  Sebelum di sahkan  Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang telah memaparkan  hasil revisi Undang-Undang tersebut. Demikian kompas.com

“Panja Komisi VIII DPR RI dan Panja Pemerintah Republik Indonesia bersepakat, kelembagaan penyelenggara berbentuk Kementerian Haji dan Umrah,” ujar Marwan dalam laporannya.

BACA JUGA  Walikota Munafri Melantik Fuad Arfandi sebagai Sekretaris BAPPEDA Kota Makassar

Menurutnya  kehadiran kementerian baru ini akan menghadirkan pelayanan haji dan umrah yang terintegrasi di bawah satu atap.

“Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia akan menjadi one setop service. Semua yang terkait dengan penyelenggaraan haji akan dikendalikan dan dikoordinasikan oleh Kementerian Haji dan Umrah,” kata Marwan.

Ia menambahkan, seluruh infrastruktur dan sumber daya manusia (SDM) yang selama ini menangani penyelenggaraan ibadah haji akan dialihkan menjadi bagian dari kementerian tersebut.

Selain soal kelembagaan, revisi undang-undang ini juga mengatur konstruksi hukum yang lebih komprehensif bagi penyelenggaraan haji dan umrah.

Dengan pemaparan hasil pembahasan revisi Undang-Undang tersebut dicapai kesepakatan bersama oleh seluruh anggota rapat bahwa Badan Penyelenggara Haji telah berubah menjadi Kementrian Haji dan Umroh.

Kementrian di kepemimpinan Presiden Prabowo kini resmi menjadi 49 kementrian setelah disahkan nya kementrian baru ini.(*)

BACA JUGA  BPBD Tangani Pohon Tumbang dan Evaluasi Warga di Sejumlah Wilayah Rawan

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button