
SOLUSIMEDIA.ID, MAKASSAR — Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar kembali melaksanakan kegiatan Sosialisasi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dengan mengusung tema “Bangunan Aman, Nyaman, dan Legal dengan Sertifikat Laik Fungsi” pada, Senin (10/11/2025).
Kegiatan ini berlangsung di Maleo Hotel Makassar dan menjadi bagian dari upaya pemerintah kota dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya aspek keamanan dan legalitas bangunan gedung.
Acara dibuka oleh Kepala Bidang Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan Distaru Makassar, Aguz Mulia.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh para narasumber, perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, camat dan lurah, Ketua LPM, pelaku usaha, awak media, serta masyarakat umum.
Dalam sambutannya mewakili Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, Aguz Mulia menjelaskan bahwa Sertifikat Laik Fungsi merupakan bentuk pengakuan resmi bahwa suatu bangunan telah memenuhi seluruh persyaratan kelayakan fungsi dari berbagai aspek.
“SLF merupakan bukti bahwa suatu bangunan telah memenuhi persyaratan laik fungsi, baik dari aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, maupun kemudahan bagi pengguna bangunan,” ungkapnya.





