
Dengan penertiban ini, pemerintah berharap kawasan kanal di Kecamatan Ujung Tanah dapat menjadi ruang publik yang nyaman, sekaligus mencegah terulangnya praktik pembangunan liar yang menutup akses dan merusak lingkungan.
Ia menyebutkan, penertiban sebulan terakhir telah berlangsung di beberapa titik, antara lain Baru Panggung 3 dan 4, kanal Panampu, serta wilayah Kelurahan Ketinggala dan Kelurahan Nusur.
Bangunan-bangunan yang dibongkar merupakan konstruksi yang menutup jalur inspeksi kanal dan berdiri di atas lahan milik negara.
“Aturan jelas, daerah milik jalan tidak boleh dibangun. Tidak bisa ada kanopi atau bangunan yang menutupi jalur inspeksi kanal, karena itu menghambat akses dan aktivitas masyarakat lain,” tegas Amanda.
Menurutnya, penertiban ini tidak semata-mata menertibkan fisik, tetapi juga untuk menjaga kenyamanan warga.
Beberapa warga memang merasa terganggu sinar matahari setelah pembongkaran, terutama pagi dan sore hari, tetapi jalan inspeksi kanal harus tetap terbuka.
Amanda menekankan bahwa upaya ini juga demi estetika kota dan kebersihan kanal. Ia mengajak warga untuk mendukung rencana jangka panjang pemerintah dalam menata kanal agar bersih dan berfungsi optimal.





