“Kalau hanya pasal suap, maka pembuktiannya berhenti pada transaksi pemberi dan penerima saja,” jelasnya.
Kompleksitas kasus ini berkaitan dengan pembagian kuota haji tambahan tahun 2024. Melalui Kepmenag Nomor 130/2024, Menteri Agama menetapkan 20.000 kuota tambahan dengan pembagian 50% reguler dan 50% khusus. Padahal UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur porsi 92% reguler dan 8% khusus. Perubahan ini diduga tidak lepas dari lobi asosiasi haji serta pihak travel yang berkepentingan.
Dengan pasal kerugian negara, KPK berharap penyidikan dapat menyentuh akar masalah, yaitu kelemahan sistem dan potensi konflik kepentingan dalam pengelolaan kuota haji. Langkah ini diharapkan menjadi pintu masuk reformasi tata kelola haji agar praktik serupa tidak terulang di masa mendatang.(*)





