SOLUSIMEDIA.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan strategis di balik pemilihan pasal kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 di Kementerian Agama (Kemenag). Alih-alih menjerat pelaku dengan pasal suap, KPK menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut langkah ini bertujuan untuk membuktikan dua hal penting: siapa pelaku dengan niat jahat (mens rea) serta kelemahan sistem penyelenggaraan haji.
“Yang pertama kami uji adalah pelaku yang memiliki niat jahat. Kedua, kami uji sistemnya. Karena ada kerugian keuangan negara di situ,” ujar Asep di Jakarta.
Dalam proses ini, KPK menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) guna menelusuri alur dana jamaah haji, mulai dari penerimaan di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) hingga indikasi mark up dan penyalahgunaan anggaran. Dengan begitu, penyidik tidak hanya bisa menjerat individu, tetapi juga mengungkap praktik bermasalah dalam tata kelola kuota haji.
Asep menegaskan, meski pasal suap secara teori lebih mudah dibuktikan karena hanya fokus pada pemberi dan penerima, pendekatan tersebut tidak cukup untuk mengurai persoalan kompleks di balik kasus kuota haji.





