
Kemudian, di Jalan Ujung Pandang Baru 3 titik. Selanjutnya, di Jalan Arif Rahman Hakim 2 titik. Sedangkan, di Jalan Pongtiku 3 titik. Dan di Jalan Sultan Alauddin 2 titik.
Ia menegaskan, sebelum penertiban reklame ilegal yang menjamur, pihak Bapenda telah menerbitkan surat teguran kepada pemilik dan vendor reklame agar segera mengurus perizinan dan melunasi kewajiban pajak.
“Namun karena tidak ada tanggapan hingga batas waktu yang ditentukan, penindakan tegas kami lakukan dengan pembongkaran langsung di lapangan,” tegasnya.
Zamhir menegaskan, penertiban reklame ilegal bukan semata-mata tindakan represif, tetapi juga bentuk edukasi kepada para pelaku usaha periklanan agar lebih patuh terhadap regulasi yang berlaku.
“Tujuan utama penertiban ini adalah memberikan edukasi dan peringatan kepada vendor-vendor reklame yang abai terhadap aturan.
“Kami ingin memastikan kontribusi pajak reklame dapat optimal untuk pembangunan Kota Makassar,” katanya.
Selain mengamankan reklame tak berizin, Pemkot juga berencana menerbitkan surat pernyataan pembatasan pemasangan reklame di area-area tertentu yang berpotensi mengganggu ketertiban umum, seperti di badan jalan dan sekitar traffic light.





