
“Skema BGS menjadi pilihan paling realistis dan cepat untuk kita jalankan, karena tidak memerlukan pembentukan BUMD baru. Namun tentu ada beberapa catatan penting yang harus kita siapkan lebih dulu,” ujar Sekda Zulkifly.
Ia pun meminta agar sebelum pelaksanaan dimulai, OPD teknis perlu menyiapkan regulasi berupa Peraturan Wali Kota (Perwali), master plan, tim pelaksana, serta studi kelayakan (feasibility study/FS).
Kemudian, Sekda Zulkifly menunjuk Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan diminta untuk mengoordinasikan penyusunan regulasi tersebut melalui Forum Group Discussion (FGD) yang akan melibatkan perangkat daerah terkait, termasuk Dinas Komunikasi dan Informatika.
“FGD ini penting agar hasilnya bisa langsung mengarah pada regulasi yang mengatur implementasi SJUT, tidak melebar ke hal-hal di luar fokus. Selain aturan, kita juga akan menyiapkan matriks yang menjelaskan model dan skema BGS secara detail,” lanjutnya.
Lanjut Mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Makassar meminta Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) menjalin komunikasi intensif dengan mitra potensial terkait penyusunan proposal atau FS yang sesuai dengan skema BGS.





