
Pemkot Makassar juga berencana melakukan studi banding ke Pemerintah Kota Malang, yang saat ini sudah memasuki tahap seleksi pelaksanaan kerja sama dengan pola serupa.
Diketahui, Sistem Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) merupakan sistem penataan dan penyediaan ruang bawah tanah yang terintegrasi untuk menampung berbagai utilitas, seperti jaringan listrik, telekomunikasi, air bersih, dan gas.
Penerapan SJUT diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan SJUT.
Regulasi tersebut menegaskan bahwa pemerintah daerah dapat bekerja sama dengan badan usaha untuk penyediaan infrastruktur SJUT melalui skema kerja sama pemanfaatan aset, termasuk BGS atau KPBU.
Pemkot Makassar menargetkan penerapan SJUT akan menjadi salah satu proyek strategis perkotaan, khususnya dalam penataan infrastruktur utilitas di kawasan pusat kota dan koridor utama.
“Tujuan utamanya adalah menciptakan wajah kota yang lebih tertib, aman, dan estetis, tanpa tiang listrik atau kabel semrawut di udara. Makassar harus menjadi kota modern dengan sistem utilitas yang rapi dan terintegrasi,” tutupnya.





