MakassarNews

Sekda Zulkifly Jajaki Peluang Skema BGS Penerapan SJUT di Makassar

Pemkot Makassar juga berencana melakukan studi banding ke Pemerintah Kota Malang, yang saat ini sudah memasuki tahap seleksi pelaksanaan kerja sama dengan pola serupa.

Diketahui, Sistem Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) merupakan sistem penataan dan penyediaan ruang bawah tanah yang terintegrasi untuk menampung berbagai utilitas, seperti jaringan listrik, telekomunikasi, air bersih, dan gas.

Penerapan SJUT diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan SJUT.

BACA JUGA  Aliyah Mustika Ilham Tegaskan Komitmen Hidupkan Tradisi Keagamaan dalam Maulid Akbar BKMT Makassar

Regulasi tersebut menegaskan bahwa pemerintah daerah dapat bekerja sama dengan badan usaha untuk penyediaan infrastruktur SJUT melalui skema kerja sama pemanfaatan aset, termasuk BGS atau KPBU.
Pemkot Makassar menargetkan penerapan SJUT akan menjadi salah satu proyek strategis perkotaan, khususnya dalam penataan infrastruktur utilitas di kawasan pusat kota dan koridor utama.

“Tujuan utamanya adalah menciptakan wajah kota yang lebih tertib, aman, dan estetis, tanpa tiang listrik atau kabel semrawut di udara. Makassar harus menjadi kota modern dengan sistem utilitas yang rapi dan terintegrasi,” tutupnya.

BACA JUGA  Pemkot Makassar Perkuat Integritas, 14 Pejabat Inspektorat Resmi Dilantik

Lihat Semua

Previous page 1 2 3 4Next page

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button