
SOLUSIMEDIA.ID,MAKASSAR– OJK menegaskan komitmennya menghadapi ancaman kejahatan keuangan. Hal itu di tegaskan dalam Sosialisasi Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan kepada jajaran Kejaksaan dan Kepolisian di wilayah hukum Provinsi Sulawesi Selatan, Kamis (25/6/2026).
Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK, Feriansyah, mengatakan amandemen Undang‑Undang P2SK yang disahkan 17 Juni 2026 telah memberikan implikasi terhadap kewenangan OJK khususnya dalam mekanisme dalam menangani tindak pidana di sektor jasa keuangan.
Salah satunya adalah pengaturan mekanisme penangangan kasus yang di tempuh melalui pembinaan adminstratif, sanksi atau ditempuh melalui jalur pidana ,jika unsur pidana terpenuhi.
Menurut Feriansyah, pendekatan tersebut sejalan dengan semangat Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang tidak lagi hanya berorientasi pada penghukuman pelaku, tetapi juga menitikberatkan pada pemulihan hak korban, rehabilitasi pelaku, serta pemulihan kondisi sosial masyarakat.
Pidana penjara ditempatkan sebagai upaya terakhir atau ultimum remedium setelah mempertimbangkan berbagai alternatif penyelesaian dan bentuk pemidanaan lainnya. Penekanan pada prioritas pengedepanan norma administratif bila memungkinkan.





