
“Dalam kerangka hukum yang baru, pemidanaan diposisikan sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan yang substantif sehingga penyelesaian perkara di luar pengadilan didorong menjadi alternatif yang diprioritaskan sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Feriansyah.
Hingga pertengahan Juni 2026 OJK telah menyelesaikan 182 perkara tindak pidana sektor jasa keuangan yang telah dinyatakan lengkap atau P-21.
“Dari total perkara tersebut terdiri atas 143 perkara perbankan, sembilan perkara pasar modal, 25 perkara asuransi dan dana pensiun, serta lima perkara pembiayaan,” ujar Feriansyah.
OJK berharap, kegiatan Sosialisasi Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan kepada Aparat Penegak Hukum bisa mendorong penyamaan persepsi dalam penanganan perkara dan penerapan peraturan perundang‑undangan serta meningkatkan integritas untuk menjaga kepercayaan publik di sektor jasa keuangan.(*)





