BusinessMakassarNews

OJK Perkuat Koordinasi dan Sinergi Penanganan Kasus Tindak Pidana Keuangan Bersama Aparat Penegak Hukum

“Dalam kerangka hukum yang baru, pemidanaan diposisikan sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan yang substantif sehingga penyelesaian perkara di luar pengadilan didorong menjadi alternatif yang diprioritaskan sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata  Feriansyah.

Hingga pertengahan Juni 2026 OJK telah menyelesaikan 182 perkara tindak pidana sektor jasa keuangan yang telah dinyatakan lengkap atau P-21.

“Dari total perkara tersebut terdiri atas 143 perkara perbankan, sembilan perkara pasar modal, 25 perkara asuransi dan dana pensiun, serta lima perkara pembiayaan,” ujar Feriansyah.

BACA JUGA  Otoritas Jasa Keuangan Soroti Maraknya Jual Beli Rekening untuk Judi Online

OJK berharap, kegiatan Sosialisasi Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan kepada Aparat Penegak Hukum  bisa  mendorong penyamaan persepsi   dalam  penanganan perkara dan penerapan peraturan perundang‑undangan serta meningkatkan  integritas untuk menjaga kepercayaan publik di sektor jasa keuangan.(*)

Lihat Semua

Previous page 1 2

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button