
SOLUSIMEDIA.ID, JAKARTA — Kementerian Pertanian (Kementan) mengungkapkan praktik kecurangan dalam penyaluran pupuk bersubsidi yang menyebabkan kerugian besar bagi petani di seluruh Indonesia. Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyebut, akibat ulah distributor dan kios nakal, petani diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp600 miliar setiap tahun.
Dalam temuan investigasi nasional, terdapat 6.383 pelanggaran yang dilakukan oleh kios dan distributor pupuk bersubsidi di berbagai daerah. Modus yang paling banyak ditemukan adalah menaikkan harga jual pupuk di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
Amran menjelaskan, kenaikan harga rata-rata yang dilakukan pengecer mencapai 18 hingga 20 persen di atas HET. Padahal, pemerintah telah menetapkan harga pupuk bersubsidi secara nasional dengan rincian: Urea Rp2.250 per kilogram, NPK Phonska Rp2.300 per kilogram, NPK Kakao Rp3.300 per kilogram, dan pupuk organik Rp800 per kilogram.
“Kalau ini terus dibiarkan, dalam waktu sepuluh tahun total kerugian yang dialami petani bisa mencapai Rp60 triliun. Ini angka yang sangat besar dan sangat merugikan petani sebagai ujung tombak ketahanan pangan nasional,” tegas Amran dalam keterangannya, dikutip Senin (13/10/2025).
Sebagai langkah tegas, Kementan telah mencabut izin operasional 2.039 kios pupuk yang terbukti melakukan pelanggaran. Stok pupuk dari kios bermasalah tersebut akan dialihkan ke Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) agar penyalurannya lebih langsung dan transparan ke petani.
Langkah ini diambil untuk memperpendek rantai distribusi serta menghindari permainan harga oleh pihak perantara. Dengan sistem baru, pupuk bersubsidi akan dikirim langsung ke koperasi petani yang berada di tingkat desa. Pemerintah berharap, cara ini bisa mengurangi potensi penyimpangan yang selama ini merugikan kelompok tani.
“Kami ingin sistem distribusi pupuk bersih dan adil. Petani harus menerima pupuk dengan harga yang sesuai ketentuan. Tidak boleh ada lagi permainan di lapangan,” ujar Amran.
Kementan juga membuka ruang klarifikasi bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan atau dituduh melakukan pelanggaran secara sepihak. Distributor maupun kios diberi kesempatan untuk menyampaikan pembelaan kepada Direksi Pupuk Indonesia sebelum keputusan final dijatuhkan.
Selain itu, pemerintah akan memperketat pengawasan distribusi pupuk melalui sistem digital dan pemantauan lapangan. Langkah ini diharapkan bisa menutup celah penyimpangan serta menjamin pupuk bersubsidi benar-benar sampai ke tangan petani yang berhak.
Amran menegaskan, pemerintah tidak akan ragu membawa kasus ini ke ranah hukum bila terbukti ada unsur kesengajaan dalam praktik kecurangan tersebut. Ia juga mengingatkan seluruh distributor dan pengecer agar tidak memanfaatkan situasi untuk mencari keuntungan berlebih di tengah kesulitan petani.
“Kasihan petani kita. Mereka yang bekerja keras menanam padi, jagung, dan komoditas lainnya justru dirugikan oleh sistem yang tidak adil. Kita akan pastikan kebijakan ini benar-benar berpihak pada petani,” tutupnya.
Dengan langkah tegas ini, pemerintah berharap rantai distribusi pupuk bersubsidi menjadi lebih efisien, adil, dan transparan, serta mampu menjaga produktivitas pertanian nasional di tengah tantangan pangan global.
(*)





