
Munafri menyampaikan bahwa pengelolaan sampah berbasis TPS
Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R), yang dilakukan di kawasan industri merupakan langkah konkret menuju sistem pengelolaan lingkungan yang lebih berkelanjutan.
Sehingga lewat, penandatanganan MoU ini menjadi awal dari sebuah kesepakatan penting dalam pengelolaan lingkungan.
Apalagi, Pemerintah Kota Makassar hari ini sangat konsen terhadap sistem pengelolaan lingkungan dan bagaimana menyelesaikan persoalan sampah di kota ini.
“Kami tidak mungkin melaksanakan ini sendiri. Diperlukan kolaborasi antara pemerintah, swasta, dan masyarakat agar mampu mengintervensi persoalan sampah secara menyeluruh,” kata pria yang akrab disapa Appi itu.
Menurutnya, TPS 3R di Kawasan Industri Makassar diharapkan menjadi contoh nyata dalam pengelolaan sampah terpadu, yang tidak hanya menekan volume sampah menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Akan tetapi juga memberikan manfaat ekonomi dan lingkungan bagi masyarakat sekitar. Appi juga menjelaskan, saat ini Kota Makassar menghasilkan sekitar 1.000–1.300 ton sampah setiap hari, sementara luas area TPA Tamangapa hanya 19,1 hektare dengan ketinggian tumpukan sampah mencapai 16–17 meter.





