MakassarNews

79 Pengembang Belum Serahkan PSU,Disperkim Makassar Siapkan Surat Pemanggilan Resmi

SOLUSIMEDIA.ID, MAKASSAR — Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Makassar menegaskan akan mengambil langkah tegas terhadap pengembang perumahan yang belum menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar.

Kepala Disperkim Makassar, Mahyuddin, mengaku bahwa masih banyak pengembang yang belum menunaikan kewajibannya. Hal ini menjadi perhatian serius pihaknya untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan penyerahan PSU sebagaimana diatur dalam perundangan.

“Persoalan ini akan menjadi konsen kami di Pemkot Makassar. Kami ingin memastikan apa yang menjadi kewajiban pengembang terkait PSU bisa dijalankan dengan benar,” ujar Mahyuddin, Kamis (16/10/2025).

Ia menjelaskan, pihaknya akan segera mengirimkan surat panggilan kepada para pengembang yang belum menyerahkan PSU kepada Pemkot. Dari hasil pemantauan di lapangan, ada beberapa faktor yang menyebabkan keterlambatan penyerahan, seperti sertifikat induk perumahan yang belum dipecah, hingga developer yang sudah tidak diketahui keberadaannya.

BACA JUGA  Kolaborasi DKP-PKK Makassar Hadirkan Gerakan Pangan Murah, Dorong Akses Pangan yang Terjangkau

“Tentunya kami berhati-hati terhadap pengembang yang tidak diketahui keberadaannya. Walaupun warga bisa menyerahkan PSU secara sepihak, kami tetap melalui proses untuk memastikan status legalitasnya,” imbuh Mahyuddin.

Namun, untuk pengembang yang sengaja menahan penyerahan PSU, Mahyuddin menegaskan ada sanksi tegas yang akan dijatuhkan. Berdasarkan peraturan daerah (Perda) yang berlaku, pengembang dapat dikenai denda administratif, dan bahkan tidak akan diberikan izin baru untuk pengembangan proyek perumahan berikutnya.

“Developer yang belum menyerahkan PSU tidak bisa mengembangkan perumahan baru sebelum kewajiban sebelumnya dipenuhi,” tegasnya.

BACA JUGA  Tak Berijin, Satgas PASTI Hentikan Kegiatan Malahayati Nusantara Raya

Pada Rapat  Koordinasi Perijinan  Perumahan dan Penyerahan PSU Kot Makassar , Disperkim Makassar melakukan serah terima PSU dari 9 pengembang. Tiga  di antaranya dilakukan oleh perwakilan warga, lantaran pengembangnya sudah tidak diketahui keberadaannya.

“Berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2023, masyarakat dapat menyerahkan PSU jika pengembang sudah tidak diketahui keberadaannya,” jelas Mahyuddin.

Adapun total luas PSU yang diserahkan mencapai 50 ribu meter persegi dengan nilai aset sekitar Rp133 miliar. Langkah ini diharapkan memperkuat tata kelola aset daerah sekaligus menegaskan komitmen Pemkot Makassar dalam menertibkan administrasi dan kepemilikan aset publik.

(*)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button