
SOLUSIMEDIA.ID,MAKASSAR- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis data 79 pengembang perumahan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang belum memenuhi kewajiban penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) kepada Pemkot Makassar. Penyerahan ini penting agar aset publik tercatat resmi dan tidak beralih funmerilis data 79 pengembang perumahan di Makassar yang menjadi area komersial.
Dari data beberapa di antaranya disebut sudah melakukan penyerahan langsung dengan Pemkot Makassar.
“Kami sudah memetakan daftar nama pengembang perumahan, lokasi perumahannya, dan kewajiban PSU apa saja yang sudah dan belum diserahkan,” ujar perwakilan Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK, Epa Kartika kepada wartawan di Balai Kota Makassar, Kamis (16/10/2025).
Epa menjelaskan data PSU yang diserahkan akan menjadi bagian dari daftar kekayaan daerah. Dia menilai penyerahan tersebut juga memastikan setiap aset publik tercatat secara resmi sebagai milik pemerintah.
Penyerahan PSU dalam rangka mendukung penegakan penataan wilayah. Menurut Epa , pihaknya memberi atensi khusus terhadap aset Pemkot Makassar, khususnya penyerahan PSU dari pengembang yang belum diserahkan ke Pemkot Makassar. Karena secara aturan, pengembang perumahan harus menyerahkan PSU ke Pemkot Makassar terhitung satu tahun setelah masa pemeliharaan.
Dari data yang di rilis KPK, hingga 19 Mei 2025, masih ada sekitar 79 pengembang perumahan yang belum menyerahkan PSU ke Pemkot Makassar.
“Tentu saja ini menjadi atensi khusus dari kami,” ungkap perwakilan Korsupgah KPK Epa Kartika dalam Rapat Koordinasi Perizinan Perumahan dan Penyerahan PSU dari sejumlah pengembang (developer) di Kota Makassar.
Menurut Epa, PSU dari pengembang menjadi data aset yang masuk dalam daftar kekayaan daerah sehingga KPK ingin memastikan itu bisa terkelola dengan baik.
PR dari KPK itu cuman satu, kalau masuk dari tangannya pengembang itu harus dikelola dengan baik. Termasuk diamankan oleh teman-teman di Pemda,” kata Epa.
Dia juga menyoroti persoalan yang terjadi di lapangan, banyak ditemukan PSU beralih fungsi. Yang tadinya merupakan Ruang Terbuka Hijau (RTH), menjadi areal komersil.
Epa pun meminta masyarakat untuk melaporkan jika ada PSU, apalagi yang telah diserahkan ke pemerintah daerah, digunakan oleh pihak ketiga. Termasuk pengembang untuk area komersial.
“Jadi, kalau ada titik-titik yang belum diserahkan atau beralih fungsi, tolong disampaikan juga kepada Pemda. Ini harus ada langkah-langkah hukum,” tegasnya.
Kegiatan itu dilaksanakan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Makassar dihadiri sejumlah kepala OPD terkait, diantaranya Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Mahyuddin, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Andi Asminullah, Kepala Dinas Pertanahan Sri Susilawati, Kepala Dinas Penataan Ruang Fuad Azis, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM PTSP) Mario Said, serta Sekretaris Inspektorat Arfan.(*)





