
Sementara Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak dalam arahannya meminta pemerintah daerah menjalankan pemerintahan yang bersih dan transparan. Ia menuturkan, masih adanya budaya korupsi di internal pemerintah daerah.
“Korupsi kerap menghambat pembangunan daerah. Ini yang saya tekankan pentingnya membangun pemerintahan yang bersih atau good governance,” tuturnya.
Sebagai pimpinan KPK, ia menegaskan pentingnya pencegahan korupsi sejak dini sebagai upaya utama dalam menjaga integritas penyelenggara negara.
Dalam arahannya, Johanis menjelaskan bahwa KPK merupakan lembaga negara yang berada dalam rumpun eksekutif, dengan pimpinan berjumlah lima orang.
“Kami tidak dipilih secara politik, tetapi diseleksi dari berbagai unsur. Kami bertugas di KPK,” ujar Johanis.
Ia menegaskan, KPK dibentuk berdasarkan mandat undang-undang untuk menjalankan upaya pemberantasan korupsi secara menyeluruh, mulai dari pencegahan, penyelidikan, hingga eksekusi tindak pidana korupsi.
Tugas KPK sebagai lembaga negara adalah melaksanakan undang-undang khusus dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.





