MakassarNews

Hadiri Rakor Pemberantasan Korupsi se-Sulsel, Munafri Tekankan Pentingnya Integritas ASN

SOLUSIMEDIA.ID, MAKASSAR —Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menghadiri Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Wilayah Sulawesi Selatan 2025 di Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (16/10/2025).

Rakor dipimpin oleh Wakil Ketua KPK Johanis Tanak bersama Gubernur Andi Sudirman Sulaiman, dan diikuti seluruh kepala daerah se-Sulsel.

Dalam kesempatan itu, Munafri menekankan pentingnya penguatan tata kelola pemerintahan yang berintegritas dan sistem pengawasan yang berkelanjutan.

“Kegiatan ini menjadi momentum penting memperkuat komitmen antikorupsi di lingkungan pemerintah daerah,” ujarnya.

Ia berharap rakor seperti ini dapat dilaksanakan secara rutin sebagai penyegaran dan pengingat bahaya korupsi bagi seluruh aparatur pemerintahan.

“Kita harus sadar, persoalan bisa muncul kalau kita lalai dan bermain-main dengan anggaran publik,” tegasnya.

Munafri juga mengusulkan agar kegiatan serupa dapat dilaksanakan secara berkala dan terjadwal, sebagai bentuk penyegaran bagi seluruh unsur pemerintahan, dari tingkat kota hingga ke wilayah paling bawah.

BACA JUGA  Roadshow Governansi 2024 Wujud Komitmen OJK Perkuat Tata Kelola dan Integritas Sektor Jasa Keuangan Berkelanjutan

“Kami berharap kegiatan seperti ini bisa dilaksanakan secara kontinu. Artinya, terjadwal untuk terus saling mengingatkan bahaya korupsi,” terangnya.

Sementara Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak dalam arahannya meminta pemerintah daerah menjalankan pemerintahan yang bersih dan transparan. Ia menuturkan, masih adanya budaya korupsi di internal pemerintah daerah.

“Korupsi kerap menghambat pembangunan daerah. Ini yang saya tekankan pentingnya membangun pemerintahan yang bersih atau good governance,” tuturnya.

Sebagai pimpinan KPK, ia menegaskan pentingnya pencegahan korupsi sejak dini sebagai upaya utama dalam menjaga integritas penyelenggara negara.

Dalam arahannya, Johanis menjelaskan bahwa KPK merupakan lembaga negara yang berada dalam rumpun eksekutif, dengan pimpinan berjumlah lima orang.

“Kami tidak dipilih secara politik, tetapi diseleksi dari berbagai unsur. Kami bertugas di KPK,” ujar Johanis.

Ia menegaskan, KPK dibentuk berdasarkan mandat undang-undang untuk menjalankan upaya pemberantasan korupsi secara menyeluruh, mulai dari pencegahan, penyelidikan, hingga eksekusi tindak pidana korupsi.

BACA JUGA  Wali Kota Makassar Ikuti Rakornas Mendagri Bahas Antisipasi Nataru dan Mitigasi Bencana

Tugas KPK sebagai lembaga negara adalah melaksanakan undang-undang khusus dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Menurut Johanis, kegiatan rakor yang digelar bersama pemerintah daerah se-Sulsel ini merupakan bagian dari strategi pencegahan yang bersifat proaktif dan edukatif.

Tujuannya agar tidak ada penyelenggara negara yang terjerumus dalam praktik korupsi.

“Apa yang kita lakukan hari ini adalah upaya pencegahan. Kami ingin memastikan tidak ada penyelenggara negara yang terjebak dalam tindak pidana korupsi. Pencegahan lebih dini seperti ini penting kami lakukan,” tegasnya.

Melalui kegiatan ini, Johanis berharap kolaborasi antara KPK dan pemerintah daerah di Sulawesi Selatan semakin kuat.

Terutama dalam memperkuat sistem pencegahan dan pengawasan agar tata kelola pemerintahan berjalan bersih dan transparan.(*)

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button