KaltimNewsRegionalRegional

Rakorda ATR/BPN Kaltim Bahas Kepatuhan HGU dan Penguatan Tata Kelola Lahan Berkeadilan

Berdasarkan laporan pemerintah daerah, masih banyak perusahaan di Kalimantan Timur yang belum melaksanakan ketentuan tersebut secara optimal.

Ia menegaskan, praktik alih fungsi kawasan hutan menjadi perkebunan sawit tanpa izin dan kesalahpahaman dalam pengelolaan lahan plasma akan menjadi fokus penertiban pemerintah.

Menurutnya, langkah tegas perlu diambil agar keadilan bagi masyarakat tetap terjaga dan tata kelola pertanahan berjalan sesuai aturan.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Nusron juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam memperkuat pelaksanaan berbagai program strategis di bidang pertanahan, seperti sertipikasi tanah, reforma agraria, dan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).

BACA JUGA  Gerakan Jumat Bersih: Inisiatif Kebersihan PPU untuk Lingkungan Sehat dan Berkelanjutan

Ia menilai bahwa keberhasilan program-program tersebut sangat bergantung pada dukungan aktif dari pemerintah daerah.

Rakorda ini turut dihadiri Penasihat Utama Bidang Hukum dan Peraturan Perundang-undangan ATR/BPN, Jhoni Ginting; Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Timur, Deni Ahmad Hidayat, beserta jajaran.

Hadir pula Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim, unsur Forkopimda, serta para Bupati dan Wali Kota se-Kalimantan Timur.

Lihat Semua

Previous page 1 2 3Next page

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button