
SOLUSIMEDIA.ID, SAMARINDA — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memimpin Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Bidang Pertanahan dan Tata Ruang bersama para kepala daerah se-Kalimantan Timur di Pendopo Odah Etam, Kantor Gubernur Kalimantan Timur, pada Jumat (24/10/2025).
Dalam arahannya, Menteri Nusron menekankan pentingnya mengutamakan pendekatan kemanusiaan dalam menangani konflik pertanahan yang masih sering terjadi di berbagai daerah.
Ia menilai bahwa penyelesaian yang semata-mata berbasis hukum justru kerap menghasilkan ketimpangan dan tidak menyelesaikan akar persoalan di lapangan.
“Kami mencari solusi yang berbasis kemanusiaan, tidak berbasis hukum. Karena kalau berbasis hukum itu kalah-menang, benar-salah. Kami tidak menggunakan rumus ini. Rumus yang kami pakai adalah rumus kemanusiaan supaya win-win solution. Rakyatnya tidak dirugikan, tapi negara tetap mencatatkan bahwa itu tetap adalah aset negara,” ujar Nusron Wahid.
Selain menyoroti persoalan konflik lahan, Menteri Nusron juga memberikan perhatian terhadap rendahnya kepatuhan sejumlah perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) dalam memenuhi kewajiban penyediaan plasma minimal 20 persen bagi masyarakat di sekitar wilayah operasional mereka.
Berdasarkan laporan pemerintah daerah, masih banyak perusahaan di Kalimantan Timur yang belum melaksanakan ketentuan tersebut secara optimal.
Ia menegaskan, praktik alih fungsi kawasan hutan menjadi perkebunan sawit tanpa izin dan kesalahpahaman dalam pengelolaan lahan plasma akan menjadi fokus penertiban pemerintah.
Menurutnya, langkah tegas perlu diambil agar keadilan bagi masyarakat tetap terjaga dan tata kelola pertanahan berjalan sesuai aturan.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Nusron juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam memperkuat pelaksanaan berbagai program strategis di bidang pertanahan, seperti sertipikasi tanah, reforma agraria, dan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
Ia menilai bahwa keberhasilan program-program tersebut sangat bergantung pada dukungan aktif dari pemerintah daerah.
Rakorda ini turut dihadiri Penasihat Utama Bidang Hukum dan Peraturan Perundang-undangan ATR/BPN, Jhoni Ginting; Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Timur, Deni Ahmad Hidayat, beserta jajaran.
Hadir pula Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim, unsur Forkopimda, serta para Bupati dan Wali Kota se-Kalimantan Timur.
(*)





