
Peraturan Daerah RTRW ini merupakan arah dan pedoman pembangunan ruang yang menyeimbangkan kepentingan ekonomi, sosial, dan lingkungan.
Lebih lanjut, ia menyampaikan harapannya agar kegiatan sosialisasi ini dapat menjadi momentum penting dalam memperkuat pemahaman dan komitmen bersama terhadap arah pembangunan kota.
“Saya berharap forum ini tidak hanya menjadi ajang penyampaian informasi, tetapi juga ruang dialog dan berbagi gagasan untuk memperkaya pelaksanaan tata ruang di Kota Makassar,” tandasnya.
(*)





