
“Kegiatan penyegelan ini merupakan langkah serius Dinas Penataan Ruang Kota Makassar dalam menjaga ketertiban dan kelengkapan izin setiap pembangunan yang ada di Kota Makassar. Kami memiliki personel atau petugas yang setiap hari turun ke wilayah-wilayah Kota Makassar dengan tugas mencari bangunan nakal tanpa PBG ataupun IMB,” ujar Tri Sugiarto.
Ia juga mengimbau agar para pemilik bangunan di Makassar lebih patuh terhadap aturan perizinan demi mewujudkan penataan ruang kota yang tertib, aman, dan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah yang telah ditetapkan.
(*)





