
“Hari ini kita melaksanakan isbat nikah massal dari 15 kecamatan. Awalnya saat dibuka pendaftaran, ada sekitar 250 pendaftar,” katanya.
“Tapi setelah diverifikasi oleh Pengadilan Agama, yang memenuhi syarat atau MS itu hanya 33, satu non-muslim dan 32 muslim,” lanjut Andi Bukti.
Ia menambahkan, setiap kecamatan memiliki jumlah peserta yang bervariasi. Pesertanya dari 15 kecamatan di Kota Makassar. Ada kecamatan yang dua pasangan, ada yang tiga, bahkan ada yang enam pasangan.
Menurut Andi Bukti, kegiatan ini diperuntukkan bagi masyarakat yang sebelumnya telah menikah siri secara agama namun belum tercatat secara hukum negara. Melalui sidang isbat ini, pernikahan mereka kini diakui secara sah oleh negara.
“Isbat hari ini sebelumnya sudah menikah siri, yang diakui oleh agama tapi tidak diakui oleh negara. Sekarang sudah diakui karena telah disidangkan oleh Pengadilan Agama,” jelasnya.
Selain pengesahan pernikahan, peserta juga mendapatkan berbagai fasilitas yang disiapkan oleh panitia.
Pertama, status di KTP dan Kartu Keluarga mereka otomatis akan berubah dan langsung dicetakkan.
Kedua, pelaksanaan isbat ini gratis, tanpa biaya. Ketiga, peserta juga menerima goodie bag dari panitia.





