MakassarNews

Pemkot Gelar Isbat Nikah Massal, 33 Pasangan Kini Sah di Mata Negara di HUT Makassar ke-418

Ia juga mengisahkan beragam latar belakang para peserta, termasuk ada pasangan yang sang istri baru saja melahirkan saat kegiatan berlangsung.

“Ada yang baru melahirkan istrinya, ada yang sudah menikah empat tahun, lima tahun. Bahkan tadi ada satu peserta yang tidak didampingi istrinya karena istrinya melahirkan hari ini. Tapi sudah ada surat pernyataan dan disidangkan, sah menurut negara,” paparnya.

Andi Bukti menjelaskan bahwa kegiatan ini diprioritaskan untuk masyarakat tidak mampu dengan kriteria masuk dalam desil 1 sampai desil 5, sesuai dengan data kesejahteraan sosial.

BACA JUGA  Gereja Immanuel Jadi Perhatian, Munafri Tekankan Pelestarian di Malam Natal

” Peserta ini adalah masyarakat tidak mampu yang masuk desil 1 sampai desil 5. Itu salah satu syarat ketatnya. Jadi memang seleksinya sangat ketat,” tegasnya.

Selain itu, terdapat beberapa peserta yang tidak memenuhi syarat karena tidak memiliki saksi pernikahan atau tidak dapat membuktikan pernikahan siri sebelumnya.

“Ada juga yang sudah menikah tapi tidak punya saksi. Padahal harus ada dua saksi yang mengetahui bahwa memang dia pernah menikah. Jadi ketat sekali verifikasi dari Pengadilan Agama,” terangnya.

BACA JUGA  Kepala Badan Pendapatan Daerah, Andi Asminullah Menjadi Narasumber Dalam Kegiatan Transformasi Kapasitas Lurah Lingkup Pemerintah Kota Makassar Tahun 2025

(*)

Lihat Semua

Previous page 1 2 3 4 5 6

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button