
Ia menambahkan, bagi bangunan dengan tingkat risiko tinggi seperti hotel dan rumah sakit, pemenuhan standar laik fungsi menjadi hal yang sangat penting.
Hal ini disebabkan karena bangunan tersebut tidak hanya berfungsi sebagai tempat usaha, tetapi juga berhubungan langsung dengan keselamatan dan pelayanan publik.
Di akhir sambutannya, Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Makassar menegaskan bahwa pesatnya pertumbuhan kota harus diimbangi dengan kesadaran akan pentingnya keandalan serta legalitas bangunan gedung.
“Melalui penerapan SLF, mari kita bersama-sama membangun kota yang tidak hanya maju secara fisik tetapi juga aman, nyaman, dan berkelanjutan,” pesannya.
Kegiatan ini diharapkan mampu mendorong kepatuhan masyarakat terhadap aturan penataan bangunan, sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan Makassar sebagai kota yang tertib tata ruang dan layak huni.
(*)





