Melalui program ini, wajib pajak mendapat keringanan berupa penghapusan denda pajak tahun 2024 ke bawah, serta diskon pokok tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga puluhan persen sesuai ketentuan yang berlaku.(*)
Melalui program ini, wajib pajak mendapat keringanan berupa penghapusan denda pajak tahun 2024 ke bawah, serta diskon pokok tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga puluhan persen sesuai ketentuan yang berlaku.(*)