NewsRegional

Hakim Tolak Gugatan Rp700 Miliar Eks Stafsus Gubernur Sulsel Terhadap Media dan Jurnalis

SOLUSIMEDIA.ID, Makassar – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar menolak gugatan terhadap 2 media dan 2 wartawan dalam kasus perdata sebesar Rp700 miliar.

Dalam amat putusan perkara perdata nomor 3/Pdt.G/2024/PN.Mks, Hakim Ketua, R. Mohammad Fadjarisman, mengatakan bahwa gugatan lima orang eks staf khusus Gubernur Sulawesi Selatan itu tidak dapat diterima.

“Gugatan para penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke verklaard),” katanya, 21 Mei 2024.

Majelis hakim dalam amar putusan tersebut mengatakan, penolakan terhadap gugatan tersebut berdasarkan atau pertimbangan ketentuan pertanggungjawaban yang termuat dalam Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers.

BACA JUGA  Laksanakan Salat Zuhur Perdana, Munafri Arifuddin Tekankan Kebersihan Masjid Balai Kota

Majelis hakim menilai para penggugat tidak menarik pihak yang paling bertanggungjawab dalam gugatannya. Sehingga hal itu tidak diterima secara hukum.

“Maka jelas terlihat para penggugat tidak
menarik pihak yang paling bertanggungjawab dan justru menarik pihak lembaga persnya berikut jurnalisnya,” ungkapnya.

Penasehat Hukum Tergugat, Fajriani Langgeng, mengatakan, keputusan yang diambil oleh majelis hakim sangat benar dengan memasukkan mekanisme penanganan terkait sengketa pers yang mestinya dikembalikan sesuai mekanisme dewan pers.

Lihat Semua

BACA JUGA  Bapenda Kota Makassar Buka Pelayanan Administrasj Pajak di Kantor Kecamatan
1 2 3Next page

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button