
Masyarakat di Kecamatan Ujung Pandang dan Makassar mengeluhkan air yang tidak mengalir bahkan kotor, sementara isu KIS berkutat pada penunggakan iuran dan kartu yang menjadi nonaktif karena tidak pernah digunakan atau di-maintain.
Anwar Faruk menegaskan bahwa dewan telah melakukan tindak lanjut berjenjang. Keluhan yang bersifat immediate action (tindakan segera), seperti lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) yang mati atau masalah administrasi kependudukan, ditangani dengan koordinasi cepat bersama dinas terkait, seringkali diselesaikan dalam waktu 24 jam.
“Kami mencatat semua masukan, ada yang immediate artinya segera kita bisa tanggulangi [dan] tindak lanjuti, ada yang membutuhkan koordinasi dengan dinas tapi ada memang program yang perlu melakukan penganggaran,” jelasnya mengenai klasifikasi penanganan aspirasi.
Meskipun aktivitas kedewanan sempat terkendala pasca-insiden kebakaran kantor pada Agustus 2025, Anwar Faruk memastikan kinerja dan semangat pelayanan kepada masyarakat tidak terhenti.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak ragu menyampaikan aspirasi kapan saja, tidak hanya saat reses, dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga kondusivitas kota.





