
Dalam penjelasan selanjutnya, ia menuturkan bahwa “PBG dapat diterbitkan apabila rencana teknis yang diajukan memenuhi standar teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk mengetahui apakah rencana teknis tersebut memenuhi standar teknis atau tidak, diperlukan sebuah proses konsultasi yang melibatkan tenaga ahli yang memiliki kemampuan dan keahlian terkait bangunan gedung.”
Dinas Penataan Ruang Kota Makassar juga menekankan pentingnya transformasi layanan melalui sistem digital.
Implementasi PBG diarahkan agar semakin efektif melalui pemanfaatan layanan berbasis teknologi sehingga proses perizinan dapat berlangsung lebih cepat, transparan, dan akuntabel.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman para pemangku kepentingan mengenai pentingnya penerapan PBG sebagai instrumen pengendalian pembangunan yang berorientasi pada keselamatan publik dan kualitas tata ruang kota.
(*)





