
Alasan keempat adalah kemudahan dalam melakukan kegiatan ekspor dan impor. NIB juga berfungsi sebagai Angka Pengenal Importir (API) serta memberikan akses kepabeanan, sehingga sangat membantu perusahaan yang bergerak dalam perdagangan internasional.
Terakhir, NIB diyakini mampu meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap usaha yang dijalankan.
Legalitas yang kuat menjadi salah satu faktor penting dalam membangun reputasi dan memperluas peluang bisnis.
Dengan memiliki NIB, perusahaan juga dapat mengikuti tender, berpartisipasi dalam program pemerintah, atau menjalin kerja sama dengan mitra usaha berskala besar.
DPMPTSP Kota Makassar mengajak para pelaku usaha maupun calon pelaku usaha untuk mengurus NIB secara langsung melalui layanan yang tersedia di Kantor DPMPTSP Makassar, Gedung Makassar Government Center lantai dua, Jl. Slamet Riyadi, Kelurahan Baru, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar.
(*)





