
SOLUSIMEDIA.ID, MAKASSAR – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Makassar memaparkan lima alasan utama mengapa Nomor Induk Berusaha (NIB) menjadi instrumen penting bagi pelaku usaha.
Informasi ini disampaikan melalui akun media sosial resmi DPMPTSP Makassar pada Kamis, 27 November 2025.
Alasan pertama yang dijelaskan adalah fungsi NIB sebagai legitimasi usaha. NIB menjadi identitas resmi yang membuktikan bahwa sebuah perusahaan telah terdaftar secara sah.
Legalitas ini tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga meningkatkan kredibilitas pelaku usaha di hadapan mitra bisnis, konsumen, dan investor.
Alasan kedua, NIB dapat berfungsi sebagai izin tunggal bagi usaha dengan tingkat risiko rendah.
Melalui mekanisme berbasis risiko yang diterapkan pemerintah, pelaku usaha tidak lagi memerlukan banyak dokumen tambahan untuk mengurus legalitas dasar usahanya.
Selanjutnya, DPMPTSP Makassar menegaskan bahwa NIB mempermudah pemenuhan persyaratan dasar perizinan.
Sebagai pintu utama, NIB menghubungkan pelaku usaha dengan berbagai izin komersial maupun operasional, sehingga proses perizinan berlangsung lebih cepat dan efisien.
Alasan keempat adalah kemudahan dalam melakukan kegiatan ekspor dan impor. NIB juga berfungsi sebagai Angka Pengenal Importir (API) serta memberikan akses kepabeanan, sehingga sangat membantu perusahaan yang bergerak dalam perdagangan internasional.
Terakhir, NIB diyakini mampu meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap usaha yang dijalankan.
Legalitas yang kuat menjadi salah satu faktor penting dalam membangun reputasi dan memperluas peluang bisnis.
Dengan memiliki NIB, perusahaan juga dapat mengikuti tender, berpartisipasi dalam program pemerintah, atau menjalin kerja sama dengan mitra usaha berskala besar.
DPMPTSP Kota Makassar mengajak para pelaku usaha maupun calon pelaku usaha untuk mengurus NIB secara langsung melalui layanan yang tersedia di Kantor DPMPTSP Makassar, Gedung Makassar Government Center lantai dua, Jl. Slamet Riyadi, Kelurahan Baru, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar.
(*)





