
DPMPTSP Kota Makassar menegaskan bahwa pengurusan NIB tidak dipungut biaya dan tidak memerlukan perantara. Masyarakat diimbau menyiapkan dokumen sesuai jenis usaha untuk mempermudah proses layanan.
(*)

DPMPTSP Kota Makassar menegaskan bahwa pengurusan NIB tidak dipungut biaya dan tidak memerlukan perantara. Masyarakat diimbau menyiapkan dokumen sesuai jenis usaha untuk mempermudah proses layanan.
(*)