
SOLUSIMEDIA.ID, MAKASSAR – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Makassar menyampaikan bahwa pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) kini semakin mudah melalui layanan Mal Pelayanan Publik (MPP) Makassar.
Masyarakat yang ingin mendaftarkan usahanya diimbau untuk datang langsung ke MPP yang berlokasi di lantai dua Gedung Makassar Government Center (MGC), Jl. Slamet Riyadi, Makassar.
DPMPTSP Kota Makassar menjelaskan bahwa persyaratan umum untuk mengurus NIB meliputi e-KTP dan nomor WhatsApp atau email aktif yang digunakan untuk pendaftaran di laman oss.go.id.
Meski demikian, setiap MPP dapat memiliki persyaratan tambahan sesuai ketentuan masing-masing.
Petugas MPP juga disiagakan untuk membantu proses pendaftaran serta melakukan verifikasi data bagi masyarakat yang datang langsung.
Alur Pengurusan NIB di MPP Makassar:
- Datang ke MPP Makassar
Masyarakat dapat langsung mengunjungi MPP dan menuju booth pelayanan DPMPTSP Kota Makassar. Petugas akan memberikan panduan dalam proses pembuatan NIB. - Proses Pendaftaran di OSS
- Membuat akun pada situs oss.go.id
- Mengisi data diri serta data usaha secara lengkap
- Setelah seluruh data dinyatakan valid, sistem akan menerbitkan NIB yang dapat diunduh melalui akun OSS masing-masing.
Setelah memperoleh NIB, pelaku usaha dapat melanjutkan pengurusan izin berikutnya, seperti Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional, sesuai bidang usaha melalui sistem OSS-RBA.





