
Konsep zonasi ini dirancang secara parsial, bukan dalam satu kawasan terpusat, dan mencakup zona inti di sekitar Balai Kota, DPR, dan Jalan Supratman.
Untuk memastikan konsep ini memiliki kekuatan hukum, Disbud Kota Makassar berencana mengajukannya ke legislatif.
“Ini kami ajukan ke DPRD sekiranya mungkin ditetapkan menjadi suatu aturan, entah Perda ataukah Perwali,” tutup Andi Patiware, berharap regulasi ini dapat menjadi landasan hukum yang kuat bagi pemerintah dan masyarakat dalam melestarikan warisan Kota Makassar.
Nonton video untuk mendapatkan informasi selengkapnya, klik link berikut:
https://youtu.be/In4RwCPJidQ?si=42FSZX81hIcgrPKd
(*)





