MakassarNews

Sukses Gelar ‘Misi Budaya’ di Surabaya, Siapkan Perwali untuk Kawasan Sejarah Parsial

SOLUSIMEDIA.ID, MAKASSAR – Visi jangka panjang pelestarian budaya Kota Makassar diwujudkan melalui dua inisiatif utama yaitu promosi budaya ke tingkat regional dan perancangan regulasi untuk melindungi kawasan sejarah.

Dinas Kebudayaan (Disbud) Kota Makassar telah sukses menggelar road show budaya dan kini fokus pada perumusan hukum perlindungan Kota Tua.

Kepala Disbud Kota Makassar, Andi Patiware, memaparkan program promosi budaya keluar daerah yang diberi nama ‘Misi Budaya’.

Hal ini disampaikan Andi Patiware dalam program Solusi Talk yang ditayangkan pada, Sabtu (6/12/2025) di kanal youtube solusimedia.id

BACA JUGA  Akses Akhir Pekan Dibuka, Program 'Anjasri Museum' Siap Diluncurkan pada 2026

“Kemarin memang di Dinas Kebudayaan ada program yang bernama Misi Budaya,” katanya.

Ia mencontohkan Misi Budaya yang dilaksanakan di Surabaya mendapat sambutan positif, memamerkan seni pertunjukan seperti tarian, Paraga, dan juga produk khas seperti batik Makassar sehingga Misi ini penting untuk membangun citra kota.

Di bidang perlindungan fisik, Disbud Kota Makassar tengah merumuskan konsep Zonasi Kota Tua Makassar, yang memiliki karakteristik berbeda dari kota-kota lain.

“Tahun ini kami sudah merancang kota tua zonasi kota tua,” ungkapnya.

Konsep zonasi ini dirancang secara parsial, bukan dalam satu kawasan terpusat, dan mencakup zona inti di sekitar Balai Kota, DPR, dan Jalan Supratman.

BACA JUGA  OJK Perkuat Pengawasan dan Penegakan Kepatuhan terhadap PT Lunaria Annua Teknologi (KoinP2P)

Untuk memastikan konsep ini memiliki kekuatan hukum, Disbud Kota Makassar berencana mengajukannya ke legislatif.

“Ini kami ajukan ke DPRD sekiranya mungkin ditetapkan menjadi suatu aturan, entah Perda ataukah Perwali,” tutup Andi Patiware, berharap regulasi ini dapat menjadi landasan hukum yang kuat bagi pemerintah dan masyarakat dalam melestarikan warisan Kota Makassar.

Nonton video untuk mendapatkan informasi selengkapnya, klik link berikut:

https://youtu.be/In4RwCPJidQ?si=42FSZX81hIcgrPKd

(*)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button